Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
2638 views
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3 yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; - Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Artikel Lainnya
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI )
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Pada bagian
dilihat 1808 kali
Mengetahui Apakah Suatu Variabel Bernilai Kosong Menggunakan empty()
Fungsi empty() berguna untuk mengecek apakah suatu
dilihat 2083 kali
Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia - HAM
Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia -
dilihat 3626 kali