Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

2607 views



Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah


Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3  yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu


  1. Desentralisasi
    adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Dekonsentrasi
    adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah;

  3. Tugas Pembantuan
    adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Artikel Lainnya

Jenis jenis lembaga Masyarakat

Jenis jenis lembaga Masyarakat Sejalan dengan per

dilihat 933 kali

Ciri-Ciri Makhluk Hidup

Ciri Ciri Makhluk Hidup Suatu benda dapat dikatak

dilihat 853 kali

Virus Yang Menyerang Hewan dan Tumbuhan

Virus Yang Menyerang Hewan dan Tumbuhan Berbagai

dilihat 16003 kali

Daftar Ponsel yang Mendukung Jaringan 4G LTE

Daftar Ponsel yang Mendukung Jaringan 4G LTE Beri

dilihat 940 kali

Teori-Teori Tentang Gerakan Benua

Alfred Lothar WegenerTeori Apungan dan Pergesera

dilihat 2972 kali