Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
2628 views
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3 yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; - Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Artikel Lainnya
ucwords - Mengubah Huruf Pertama Setiap Kata Menjadi Huruf Besar/ Kapital
Fungsi ucwords() berguna untuk mengubah huruf pert
dilihat 1835 kali
Cara Mengecek untuk Mengetahui Kebersihan Masa Lalu Domain
Cara Mengecek untuk Mengetahui Kebersihan Masa Lal
dilihat 1762 kali