Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3 yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; - Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.