Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
2607 views
Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ada 3 yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantu
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah; - Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Artikel Lainnya
Virus Yang Menyerang Hewan dan Tumbuhan
Virus Yang Menyerang Hewan dan Tumbuhan Berbagai
dilihat 16003 kali
Daftar Ponsel yang Mendukung Jaringan 4G LTE
Daftar Ponsel yang Mendukung Jaringan 4G LTE Beri
dilihat 940 kali
Teori-Teori Tentang Gerakan Benua
Alfred Lothar WegenerTeori Apungan dan Pergesera
dilihat 2972 kali