Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah
5568 views
Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah
Konsep dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah otonom telah dituangkan dalam konstitusi negara Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan Iingkungan stratejik yang dihadapi pada Abad 21, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia dari sistem sentralistik bergeser ke sistem desentralistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin balk;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan; serta
-
Memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Lainnya
Arti dan Konsep yang terkandung Dalam Administrasi Negara
Arti dan Konsep yang terkandung Dalam Administrasi
dilihat 11306 kali