Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah

5568 views



Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah


Konsep dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah otonom telah dituangkan dalam konstitusi negara Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan Iingkungan stratejik yang dihadapi pada Abad 21, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia dari sistem sentralistik bergeser ke sistem desentralistik.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:

  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin balk;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan; serta
  3. Memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel Lainnya

Metode Melakukan Pengeboran Sumur

Metode Melakukan Pengeboran Sumur Berbagai macam

dilihat 979 kali

Pengertian virus

Beberapa tahun setelah penemuan Avery, banyak munc

dilihat 1238 kali

Bagian Bagian Jalan

Damaja (Daerah Manfaat Jalan)Daerah ini merupaka

dilihat 39980 kali

Pengertian Administrasi Negara

Istilah administrasi secara etimologis berasal dar

dilihat 2398 kali

Arti dan Konsep yang terkandung Dalam Administrasi Negara

Arti dan Konsep yang terkandung Dalam Administrasi

dilihat 11306 kali