Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah

5547 views



Tujuan Dibentuknya Otonomi Daerah


Konsep dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah otonom telah dituangkan dalam konstitusi negara Indonesia (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan Iingkungan stratejik yang dihadapi pada Abad 21, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia dari sistem sentralistik bergeser ke sistem desentralistik.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:

  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin balk;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan; serta
  3. Memelihara hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel Lainnya

Features, Prices and Specifications Xiaomi MIUI 7

Xiaomi will launch its newest product is MIUI 7

dilihat 796 kali

Mekanisme dalam Kontrak Migas - Production Sharing Contract

Mekanisme dalam Kontrak Migas ( Production Shari

dilihat 1957 kali

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI )

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Pada bagian

dilihat 1780 kali

Ciri-Ciri Ilmu Sains

Objek yang dikaji berupa benda-benda kongkret ya

dilihat 2902 kali

Bagian Bagian Jalan

Damaja (Daerah Manfaat Jalan)Daerah ini merupaka

dilihat 39930 kali