Sejarah Istilah Penamaan Kontrak Migas di Indonesia
985 views
Sejarah Istilah Penamaan Kontrak Migas di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang kaya akan minyak dan gas dengan pengelolaanya dilakukan oleh berbagai macam pihak. Untuk menjamin keberlansungan proses pengelolaan sumberdaya alam tersebut, diperlukan payung hukum yang menjamin terhadap kesepakan proses pelaksanaan dari pengelolaan migas.
Perjalanan Kontrak migas di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, dengan berbagai macam istilah kontrak yang telah mengalami beberapa kali pergantian nama, dimulai dari sebelum tahun 1960 sampai sekarang sedikitnya sudah mengalami empat istilah kontrak Migas, yaitu :
- Konsensi
Istilah Konsensi berada pada tahun sebelum 1960, dasar hukum yang digunakan yaitu Indies Mining Law 1899 - Kontrak Karya
Istilah kontrak karya bermulai dari tahun 1960 sampai dengan 1966. Dasar hukum yang digunakan pada istilah kontrak karya yaitu UU 44 Prp /1960 - Kontrak Bagi Hasil
Istilah Kontrak Bagi Hasil dimulai dari tahun 1966 sampai dengan tahun 2001. Penggunaan istilah kontrak bagi hasil cukup lama di Indonesia, yaitu kurang lebih selama 35 Tahun. Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian istilah Kontrak Bagi Hasil menggunakan UU 8/1971 - Kontrak Kerja Sama
Istilah Kontrak Kerja Sama bermula dari Tahun 2001 sampai dengan sekarang. Istilah kontrak ini menggunakan landasan hukum UU 22/2001
Baca Juga : Jenis Kontrak Perminyakan di Indonesia