Syarat, Biaya Membuat / Memperpanjang Paspor 2019
1045 views
Di dalam negeri kemanapun kita melalukan perjalanan selalu membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas terutama pada saat check-in di pesawat ataupun hotel. Tidak bisa dianggap sepeluh, membawa identitas kemanapun kita pergi merupakan suatu hal yang sangat penting, selain untuk pemesanan, identitas menjadi pengenal bagi pemiliknya jika terjadi kecelakaan / musibah sehingga memberikan kemudahan dalam identifikasi. Berbeda halnya jika kita berkunjung ke luar negeri, paspor merupakan syarat utama untuk bisa masuk dalam suatu Negara, karena memiliki fungsi sebagai identitas yang diakui secara internasional, maka paspor harus dimiliki sebelum berangkat keluar negeri. Berikut beberapa informasi yang bisa kami bagi dalam hal pengurusan passpor agar disiapkan sebelum berangkat ke kantor imigrasi.
"Jangan lupa bawa materai 6000 dan persyaratannya digandakan/ fotocopy terlebih dahulu"
Persiapan
Bawalah smartphone pada sangat mau mengurus passpor, saya tidak tau apakah ini kebijakan wajib ataupun tidak. Berdasarkan pengalaman, pada saat mengurus passpor sudah menggunakan sistem antri online. Jadi silahkan install aplikasi “Layanan Paspor Online” di playstore. Aplikasi tersebut memiliki salah satu fungsi untuk nomor antrian. Penggunaannya pun mudah, setelah proses instalasi selesai, silahkan login jika sudah mempunyai akun, bagi yang belum memiliki akun bisa langsung membuat akun melalui smartphone. Jika merasa sulit, maka bisa minta pandu lansung oleh petugas. Berikut tahapan untuk mengambil nomor antri :
- Install aplikasi Layanan Paspor Online
- Login atau buat akun bagi yang belum memiliki akun
- Setelah berhasil login, pilih Antrian Paspor
- Cari kantor imigrasi yang menjadi tujuan dalam membuat paspor, gunakan kotak pencarian untuk mencari kantor imigrasi, setelah ketemu klik pada PILIH KANTOR
- Pilih waktu yang diinginkan
Perlu diketahui, setelah akun digunakan/nomor antri sudah dipilih, maka pengguna bisa memesan nomor antrian lagi setelah 30 hari dari tanggal tersebut. Jadi, pastikan jadwal yang dipilih adalah jadwal yang anda bisa untuk dating ke kantro imigrasi yang dituju, atau lebih amannya bisa lansung konsultasi dengan petugas
Persyaratan Paspor Baru
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah/ Surat Baptis
- Melampirkan Surat Izin Atasan/ Rekomendasi Pimpinan Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai Swasta
- Rekomendasi dari instansi yang Berwenang Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Persyaratan Paspor Baru Bagi Anak
- Akte Kelahiran Anak
- KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
- Surat Nikah Orang Tua / Surat Adopsi Dari Pengadilan
- Paspor Orang Tua
- Jika tidak pergi bersama orang tuanya diperlukan persetujuan tertulis orang tua atau yang telah mendapat hak asuh dari pengadilan
Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang/ Rusak yang Masih Berlaku
- KTP dan KK
- Surat kehilangan dari Polisi (tidak diperlukan untuk paspor rusak)
- Pembuatan BAP
- Persetujuan dari KAKANW UP. KADIVIM
- Membayar Biaya Paspor 48/24 halaman sebagai pengganti paspor hilang
Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang/ Rusak yang Telah Habis Masa Berlakunya
- KTP dan KK
- Surat kehilangan dari Polisi (tidak diperlukan untuk paspor rusak)
- Pembuatan BAP
- Membayar biaya sebagaimana biaya paspor baru
- Tidak diperlukan persetujuan dari KADIVIM
Persyaratan Penggantian Paspor Karena Hilang/ Rusak Akibat Bencana Alam
- KTP dan KK
- Surat Keterangan Telah Terjadi bencana Alam dari Kepala Kecamatan Setempat (Camat)
Persyaratan Paspor Pelaut
- KTP dan KK
- Akte Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah
- Buku Pelaut
- PKL (perjanjian Kerja Laut)
- Crew List
- Rekomendasi dari perusahaan pelayaran
Syarat Perpanjangan paspor yang masih berlaku / habis masa berlakunya
Berikut adalah syarat untuk paspor yang diterbitkan di Dalam Negeri sejak tahun 2009
- KTP
- Paspor Lama
Biaya
untuk biaya pembuatan / perpanjangan/ penggantian paspor silahkan lihat tabel berikut
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak | Satuan | Tarif | |
---|---|---|---|
A | Dokumen Perjalanan R.I | ||
1 | Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) | Per buku | Rp. 300.000 |
2 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku | Per buku | Rp. 600.000 |
3 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku | Per buku | Rp. 600.000 |
4 | Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam | Per buku | Rp. 300.000 |
B | Jasa penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian | Per permohonan | Rp. 55.000 |
Baca Juga :
Artikel
Cara Membuat dan Menulis Skripsi
Cara Membuat dan Menulis Skripsi Skripsi, untuk ma
dilihat 2489 kali
Membuat Web Server Dengan Android
Membuat Web Server Dengan Android Webserver sanga
dilihat 1580 kali
Pertimbangan dalam Menentukan Judul Skripsi
Pertimbangan dalam Menentukan Judul Skripsi Menent
dilihat 9738 kali
Bahaya Memanaskan Kendaraan di Dalam Ruangan
[align=justify]Pagi hari sebelum berangkat kerja a
dilihat 5008 kali