Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak
01 Jan 1970 | dibaca 512 kali
Pertanyaan :
Apa hukumnya minum minum dari gelas yang terbuat dari emas dan perak, ataupun makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak?
Jawaban :
Kegiatan makan dan minum bisa menggunakan wadah yang baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Namun demikian berbeda halnya dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak, karena penggunaan kedua bahan tersebut baik emas ataupun perak memiliki aturan tersendiri di dalam islam. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yaitu :
“Janganlah kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan pada wadah yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya hal tersebut adalah untuk mereka orang-orang musyrik di dunia ini. Sebaliknya ia (wadah emas dan perak) diperuntukkan untuk kalian di akhirat”
Pada hadits lain Nabi bersabda:
“orang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak sama saja memasukkan api neraka dalam perutnya”
Berdasarkan kedua hadits tersebut sudah jelas hukumnya makan dan minum di wadah yang terbuat dari emas atapun perak dilarang dalam islam
Artikel Islam
Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani
Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk
dilihat 690 kali
Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji
Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf
dilihat 685 kali
Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya
Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t
dilihat 2819 kali
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
dilihat 1020 kali
Arti kata Idul Fitri dalam Bahasa Arab
Banyak yang beranggapan bahwa idul fitri memiliki
dilihat 1815 kali