Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak

01 Jan 1970 | dibaca 512 kali


Pertanyaan :

Apa hukumnya minum minum dari gelas yang terbuat dari emas dan perak, ataupun makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak?

Jawaban :

Kegiatan makan dan minum bisa menggunakan wadah yang baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Namun demikian berbeda halnya dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak, karena penggunaan kedua bahan tersebut baik emas ataupun perak memiliki aturan tersendiri di dalam islam. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yaitu :

“Janganlah kalian minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan pada wadah yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya hal tersebut adalah untuk mereka orang-orang musyrik di dunia ini. Sebaliknya ia (wadah emas dan perak) diperuntukkan untuk kalian di akhirat”

Pada hadits lain Nabi bersabda:

“orang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak sama saja memasukkan api neraka dalam perutnya”

Berdasarkan kedua hadits tersebut sudah jelas hukumnya makan dan minum di wadah yang terbuat dari emas atapun perak dilarang dalam islam

Artikel Islam

Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani

Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk

dilihat 690 kali

Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji

Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf

dilihat 685 kali

Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya

Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t

dilihat 2819 kali

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

dilihat 1020 kali

Arti kata Idul Fitri dalam Bahasa Arab

Banyak yang beranggapan bahwa idul fitri memiliki

dilihat 1815 kali