Bolehkah Melakukan Tawaf (Thawaf) Ifadhah dan Sa'i pada Tanggal 10 Zulhijjah

01 Jan 1970 | dibaca 449 kali


Pertanyaan :

Jika sudah selesai melontar jumrah aqobah bada tanggal 10 zulhijjah, bolehkah langsung pergi ke masjidil haram untuk melaksanakan thawah ifadhah dan sa’i

Jawaban :

Boleh, namun demikian harus kembali ke mina sebelum matahari terbenam. Jika tidak kembali ke mina maka akan dikenakan dam. Thawaf ifadha juga bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 zulhijjah.


Baca Juga :

Artikel Islam

Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya

Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t

dilihat 2817 kali

Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak

Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela

dilihat 511 kali

Perbedaan Arti Husnul Khotimah vs Khusnul Khotimah dalam Bahasa Arab

Kata serapan dari bahasa arab banyak ditemukan dal

dilihat 10567 kali

Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d

dilihat 664 kali

Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani

Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk

dilihat 689 kali