Bolehkah Melakukan Tawaf (Thawaf) Ifadhah dan Sa'i pada Tanggal 10 Zulhijjah
01 Jan 1970 | dibaca 449 kali
Pertanyaan :
Jika sudah selesai melontar jumrah aqobah bada tanggal 10 zulhijjah, bolehkah langsung pergi ke masjidil haram untuk melaksanakan thawah ifadhah dan sa’i
Jawaban :
Boleh, namun demikian harus kembali ke mina sebelum matahari terbenam. Jika tidak kembali ke mina maka akan dikenakan dam. Thawaf ifadha juga bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 zulhijjah.
Baca Juga :
Artikel Islam
Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya
Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t
dilihat 2817 kali
Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak
Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela
dilihat 511 kali
Perbedaan Arti Husnul Khotimah vs Khusnul Khotimah dalam Bahasa Arab
Kata serapan dari bahasa arab banyak ditemukan dal
dilihat 10567 kali
Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d
dilihat 664 kali
Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani
Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk
dilihat 689 kali