Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

470 views



Pertanyaan :

Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab

Jawaban :

Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar

Recent posts

Perlengkapan Untuk Memasang Panel Surya / PLTS

PLTS merupakan singkatan dari pembangkit listrik t

dilihat 575 kali

Cara Menggunakan dan Mengaktifkan BNI Debit Online (Pengganti VCN)

Sejak akhir juli, beberapa kali mencoba request vc

dilihat 6158 kali

Lukisan Asli Hurrem dan Putri Mihrimah Ottoman

Penasaran ingin melihat seperti apa wajah hurrem d

dilihat 73737 kali

Mengapa Website Penting Untuk Pelaku Bisnis Online

Mengapa Website Penting Untuk Pelaku Bisnis Online

dilihat 808 kali

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman In

dilihat 880 kali