Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
576 views
Pertanyaan :
Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab
Jawaban :
Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar
Baca Juga :
Artikel Islam
Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya
Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t
dilihat 2728 kali
Arti kata Idul Fitri dalam Bahasa Arab
Banyak yang beranggapan bahwa idul fitri memiliki
dilihat 1691 kali
Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani
Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk
dilihat 544 kali
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
dilihat 949 kali
Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d
dilihat 577 kali