Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
01 Jan 1970 | dibaca 664 kali
Pertanyaan :
Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab
Jawaban :
Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar
Baca Juga :
Artikel Islam
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
dilihat 1020 kali
Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji
Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf
dilihat 685 kali
Bolehkah Melakukan Tawaf (Thawaf) Ifadhah dan Sa'i pada Tanggal 10 Zulhijjah
Pertanyaan : Jika sudah selesai melontar jumrah
dilihat 450 kali
Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d
dilihat 665 kali
Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak
Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela
dilihat 511 kali