Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab
470 views
Pertanyaan :
Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab
Jawaban :
Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar
Recent posts
Perlengkapan Untuk Memasang Panel Surya / PLTS
PLTS merupakan singkatan dari pembangkit listrik t
dilihat 575 kali
Cara Menggunakan dan Mengaktifkan BNI Debit Online (Pengganti VCN)
Sejak akhir juli, beberapa kali mencoba request vc
dilihat 6158 kali
Lukisan Asli Hurrem dan Putri Mihrimah Ottoman
Penasaran ingin melihat seperti apa wajah hurrem d
dilihat 73737 kali
Mengapa Website Penting Untuk Pelaku Bisnis Online
Mengapa Website Penting Untuk Pelaku Bisnis Online
dilihat 808 kali
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman
Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman In
dilihat 880 kali