Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

576 views



Pertanyaan :

Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab

Jawaban :

Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar


Baca Juga :

Artikel Islam

Kata Serapan Bahasa Arab Yang Berbeda Dengan Arti Sebenarnya

Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu yang t

dilihat 2728 kali

Arti kata Idul Fitri dalam Bahasa Arab

Banyak yang beranggapan bahwa idul fitri memiliki

dilihat 1691 kali

Apakah Perbedaan Waktu Pelaksanaan Tawaf (Thawaf) Ifadhah Bagi Jama’ah Haji Nafar Awal dan Sani

Pertanyaan : Apakah ada perbedaan waktu melakuk

dilihat 544 kali

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

dilihat 949 kali

Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d

dilihat 577 kali