Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

01 Jan 1970 | dibaca 664 kali


Pertanyaan :

Apakah hukumnya mabit / bermalam di mina menurut pandangan ulama mazhab

Jawaban :

Hukum mabit di mina pada malam tanggal 8 zulhijjah adalah sunnah, namun pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah adalah wajib. Menurut mazhab maliki bisa dikecualikan bagi petugas yang melayani air bersih untuk jamaah haji. Sehingga petugas tersebut bisa tidak melakukan mabit di mina. Sedangkan menurut mazhab syafi’i hukum mabit di mina adalah wajib pada malam tanggal 11 dan 12 zulhijjah. Pendapat ini juga didukung oleh jumhur ulama. Bagi yang tidak melakukan mabit pada malam tersebut maka dikenakan denda berupa dam besar


Baca Juga :

Artikel Islam

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

Panduan Perjalanan Haji Berdasarkan Pengalaman

dilihat 1020 kali

Perbedaan Nafar Awal dan Sani (Tsani) dalam Ibadah Haji

Pertanyaan : Apa perbedaan pelaksanaan haji naf

dilihat 685 kali

Bolehkah Melakukan Tawaf (Thawaf) Ifadhah dan Sa'i pada Tanggal 10 Zulhijjah

Pertanyaan : Jika sudah selesai melontar jumrah

dilihat 450 kali

Apa Hukumnya Tidak Mabit / Bermalam Di Mina Menurut Ulama Mazhab

Pertanyaan : Apakah hukumnya mabit / bermalam d

dilihat 665 kali

Hukum Makan dan Minum di Wadah (gelas, piring) yang Terbuat dari Emas atau Perak

Pertanyaan : Apa hukumnya minum minum dari gela

dilihat 511 kali